NEWSTICKER

Index: 2023-01-31

Jaksa Yakin Sambo Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Harus Ada Bukti

Jaksa Yakin Sambo Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Harus Ada Bukti

Breaking News • 4 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (31/1/2023). Dalam agenda sidang, kuasa hukum Sambo meminta jaksa untuk membuktikan jika kliennya terbukti melakukan penembakan secara langsung.

"Jaksa mempunyai tanggung jawab untuk betul-betul bisa membuktikan kalau tuduhannya misalnya melakukan penembakan langsung terhadap korban. Maka, secara nyata harus bisa dijelaskan dan dibuktikan secara detail, karena tuduhan dalam perkara ini adalah 340 kaitannya dengan dolus directus," ujar Kuasa Hukum Sambo, Rasamala Aritonang.

Sebelumnya dalam persidangan replik, kuasa hukum Sambo menyebut jaksa tidak mendasari pada fakta dan bukti yang ada di persidangan. 

"Menurut kami tidak mendasari pada fakta dan bukti yang ada di persidangan. Sebagian besar justru memandang seperti berimajinasi," jelas Rasamala Aritonang.

Ia masih optimis ada keadilan untuk Ferdy Sambo. Sementara itu, majelis hakim akan menentukan vonis untuk Sambo pada 13 Februari 2023. 

Sidang Duplik Ricky Rizal (1)

Sidang Duplik Ricky Rizal (1)

Breaking News • 4 months ago

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pukul 15.05 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum akan memberikan tanggapan atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), setelah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang sebelumnya.

Setelah sidang duplik, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tinggal selangkah lagi memasuki sidang putusan dari majelis hakim. 

Sebelum Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf sudah menjalani sidang duplik lebih dahulu di hari yang sama. Terdakwa Sambo dan Kuat menyebut duplik yang dibacakan jaksa tidak sesuai fakta di persidangan.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Hakim Tolak Seluruh Replik Jaksa

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Hakim Tolak Seluruh Replik Jaksa

Breaking News • 4 months ago

Dalam sidang duplik Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo, terdapat beberapa poin yang kembali dipertegas oleh pihak penasihat hukum masing-masing terdakwa. Poin tersebut diantaranya ingin majelis hakim menolak seruluh replik dari jaksa penuntut umum dan memperhitungkan pleidoi dari para terdakwa sebagai pertimbangan untuk meringankan vonis. 

Dalam persidangan, Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah segala tuduhan, terutama soal pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo. Pihak kuasa hukum juga membantah dalil dari JPU yang menyebut bahwa Ferdy Sambo aktor intelektual dalam pembunuhan berencana Brigadir J dan kuasa hukum Ferdy Sambo menyebutkan beberapa pertimbangan yang tidak relevan, karena jaksa hanya berlandaskan satu keterangan saksi yakni Richard Eliezer, ketika menentukan Ferdy Sambo sebagai pelaku utama. 

Tiga terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kembali menjalani persidangan dengan agenda tanggapan tim kuasa hukum atas replik jaksa penuntut umum. 

Pakar: Sidang Duplik Sambo Cs Dijadikan Ajang Saling Sindir

Pakar: Sidang Duplik Sambo Cs Dijadikan Ajang Saling Sindir

Breaking News • 4 months ago

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang duplik untuk menjawab replik yang dilemparkan jaksa. Faktanya, sidang duplik yang terjadi justru dijadikan ajang saling sindir antarkeduanya. 

"Jawab menjawab pada replik dan duplik seolah jadi saling sindir," ujar Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho dalam program Breaking News Metro TV, Selasa (31/1/2023).

Pihak Sambo Cs seolah ingin menggambarkan kronologi penembakan dari sisi terdakwa. Namun, menurut Hibnu, hal semacam itu tidak perlu dijelaskan, karena sudah ada dalam tuntutan jaksa.

Hibnu menambahkan, jika keduanya mencoba menjabarkan apa yang terjadi, maka tidak akan ada "benang merah" dalam perkara tersebut. Pihak terdakwa menjelaskan berdasarkan subjektif, sedangkan jaksa menjelaskan secara objektif. 

"Keduanya memiliki kepentingan masing-masing, tidak akan ada titik temu," jelas Hibnu. 

Meski demikian, perdebatan yang terjadi saat sidang replik dan duplik sangatlah wajar, karena ingin melakukan pembelaan. Tuntutan jaksa dan pledoi dinilai sudah cukup untuk hakim menjatuhkan vonis bagi para terdakwa. 

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Hakim Tolak Replik JPU

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Hakim Tolak Replik JPU

Breaking News • 4 months ago

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta majelis hakim menolak replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Arman, replik JPU tidak memiliki dasar yuridis yang dapat melumpuhkan pleidoi Ferdy Sambo.

"Replik penuntut umum haruslah ditolak karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa," kata Arman Hanis di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Arman Hanis menegaskan bahwa penolakan terhadap replik JPU demi menegakkan keadilan dan kebenaran, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu bertujuan untuk penegakan hukum di masa yang akan datang.

"Tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ungkap Arman Hanis. 

Sidang Duplik Ferdy Sambo (8)

Sidang Duplik Ferdy Sambo (8)

Breaking News • 4 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum akan memberikan tanggapan atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut umum (JPU) setelah pleidoi pada sidang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dalam agenda sidang duplik, rencananya terdakwa bersama dengan tim penasihat hukumnya akan kembali mengajukan nota pembelaan atau pleidoi berharap hukuman dapat diringankan. 

Dalam tahap sidang duplik ini, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J tinggal satu langkah lagi memasuki sidang putusan atau vonis. 

Selain Ferdy Sambo, ada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang sudah berada di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan duplik dan akan memberikan tanggapan atas pernyataan JPU pada sidang replik yang digelar sebelumnya. 

Sidang Duplik Ferdy Sambo (7)

Sidang Duplik Ferdy Sambo (7)

Breaking News • 4 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum akan memberikan tanggapan atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut umum (JPU) setelah pleidoi pada sidang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dalam agenda sidang duplik, rencananya terdakwa bersama dengan tim penasihat hukumnya akan kembali mengajukan nota pembelaan atau pleidoi berharap hukuman dapat diringankan. 

Dalam tahap sidang duplik ini, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J tinggal satu langkah lagi memasuki sidang putusan atau vonis. 

Selain Ferdy Sambo, ada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang sudah berada di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan duplik dan akan memberikan tanggapan atas pernyataan JPU pada sidang replik yang digelar sebelumnya. 

Pengacara Sambo Minta Hakim Abaikan Replik Jaksa

Pengacara Sambo Minta Hakim Abaikan Replik Jaksa

Breaking News • 4 months ago

Pihak Ferdy Sambo meminta hakim untuk mengesampingkan replik jaksa serta keterangan Richard Eliezer. Pengacara eks Kadiv Propam itu bersikukuh kliennya tidak merencanakan pembnuhan terhadap Brigadir J.

"Fakta yang terungkap di persidangan, sudah sepatutnya replik jaksa diabaikan," ujar pengacara Ferdy Sambo, Selasa (31/1/2023).

Pihak Sambo menyebut, perintah yang diberikan kepada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J, tidak direncanakan sebelumnya. Ia mengatakan tidak sengaja bertemu korban saat hendak bermain bulu tangkis.

Bahkan, disebut Ferdy Sambo sempat mengonfirmasi kepada Brigadir J terhadap kekerasan seksual, tetapi korban tidak mengakui perbuatannya. Sehingga, eks Kadiv Propam itu naik pitam dan memutuskan untuk memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak.

Menurutnya, Jaksa dinilai ceroboh dalam menyimpulkan fakta di persidangan. Bahkan ia menyebut, jika memang jaksa memiliki bukti yang bisa menyimpulkan perencanaan, seharusnya bisa dipaparkan dalam replik.

Perjuangan Rahmat Aulia Rela Tempuh Ratusan KM Demi Bawa Sang Ayah ke RS

Perjuangan Rahmat Aulia Rela Tempuh Ratusan KM Demi Bawa Sang Ayah ke RS

Selamat Pagi Indonesia • 4 months ago

Rahmat Aulia (11) bocah yang viral di media sosial karena membawa sang ayah yang sakit menggunakan becak motor. Rahmat melakukan itu karena terkendala dengan ekonomi.

Menurut Kadis Kesehatan dan Keluarga Berencana Pidie Aceh, Eddy Azwar, mengaku bahwa ayah Rahmat tidak ingin menggunakan ambulans ke rumah sakit karena tidak ada biaya. 

"Ketika kita (dinkes) juga bertanya kenapa harus membawa dengan becak, ini karena memang pengakuan daripada orang tua Rahmat sendiri, Pak Rusli. Beliau sempat mengatakan ke kami bahwa terkendala dengan persoalan dana. Beliau takut nanti kalau dengam ambulans itu mengeluarkan dana," ujar Eddy Azwar.

Eddy Azwar juga menambahkan bahwa kondisi dari Ayah Rahmat sudah membaik dan kemungkinan besok sudah bisa pulang ke rumah. 

Sebelumnya, Rahmat harus membawa ayahnya ke rumah sakit dari Pidie Jaya ke Lhokseumawe yang berjarak 160 kilometer. Rahmat harus menempuh perjalanan selama tujuh jam untuk bisa sampai di RSUD Cut Meutia.

Sidang Duplik Ferdy Sambo (5)

Sidang Duplik Ferdy Sambo (5)

Breaking News • 4 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum akan memberikan tanggapan atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut umum (JPU) setelah pleidoi pada sidang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dalam agenda sidang duplik, rencananya terdakwa bersama dengan tim penasihat hukumnya akan kembali mengajukan nota pembelaan atau pleidoi berharap hukuman dapat diringankan. 

Dalam tahap sidang duplik ini, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J tinggal satu langkah lagi memasuki sidang putusan atau vonis. 

Selain Ferdy Sambo, ada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang sudah berada di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan duplik dan akan memberikan tanggapan atas pernyataan JPU pada sidang replik yang digelar sebelumnya.

Sidang Duplik Ferdy Sambo (4)

Sidang Duplik Ferdy Sambo (4)

Breaking News • 4 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum akan memberikan tanggapan atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut umum (JPU) setelah pleidoi pada sidang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dalam agenda sidang duplik, rencananya terdakwa bersama dengan tim penasihat hukumnya akan kembali mengajukan nota pembelaan atau pleidoi berharap hukuman dapat diringankan. 

Dalam tahap sidang duplik ini, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J tinggal satu langkah lagi memasuki sidang putusan atau vonis. 

Selain Ferdy Sambo, ada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang sudah berada di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan duplik dan akan memberikan tanggapan atas pernyataan JPU pada sidang replik yang digelar sebelumnya. 

Sidang Duplik Ferdy Sambo (6)

Sidang Duplik Ferdy Sambo (6)

Breaking News • 4 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum akan memberikan tanggapan atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut umum (JPU) setelah pleidoi pada sidang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dalam agenda sidang duplik, rencananya terdakwa bersama dengan tim penasihat hukumnya akan kembali mengajukan nota pembelaan atau pleidoi berharap hukuman dapat diringankan. 

Dalam tahap sidang duplik ini, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J tinggal satu langkah lagi memasuki sidang putusan atau vonis. 

Selain Ferdy Sambo, ada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang sudah berada di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan duplik dan akan memberikan tanggapan atas pernyataan JPU pada sidang replik yang digelar sebelumnya.

Sidang Duplik Ferdy Sambo (3)

Sidang Duplik Ferdy Sambo (3)

Breaking News • 4 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum akan memberikan tanggapan atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut umum (JPU) setelah pleidoi pada sidang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dalam agenda sidang duplik, rencananya terdakwa bersama dengan tim penasihat hukumnya akan kembali mengajukan nota pembelaan atau pleidoi berharap hukuman dapat diringankan. 

Dalam tahap sidang duplik ini, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J tinggal satu langkah lagi memasuki sidang putusan atau vonis. 

Selain Ferdy Sambo, ada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang sudah berada di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan duplik dan akan memberikan tanggapan atas pernyataan JPU pada sidang replik yang digelar sebelumnya.

Sidang Vonis Kuat Ma'ruf akan Digelar 14 Februari 2023

Sidang Vonis Kuat Ma'ruf akan Digelar 14 Februari 2023

Breaking News • 4 months ago

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis terdakwa Kuat Ma'ruf digelar pada Selasa, 14 Februari 2023. Diketahui, Kuat merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai 14 Februari dengan pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," urai Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel.

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf. Nota pembelaan (pleidoi) dari Kuat Ma'ruf juga ditolak oleh jaksa. Jaksa menilai pleidoi Kuat Ma'ruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. 

Sidang Duplik Ferdy Sambo (2)

Sidang Duplik Ferdy Sambo (2)

Breaking News • 4 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum akan memberikan tanggapan atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut umum (JPU) setelah pleidoi pada sidang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dalam agenda sidang duplik, rencananya terdakwa bersama dengan tim penasihat hukumnya akan kembali mengajukan nota pembelaan atau pleidoi berharap hukuman dapat diringankan. 

Dalam tahap sidang duplik ini, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J tinggal satu langkah lagi memasuki sidang putusan atau vonis. 

Selain Ferdy Sambo, ada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang sudah berada di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan duplik dan akan memberikan tanggapan atas pernyataan JPU pada sidang replik yang digelar sebelumnya.

Sidang Duplik Ferdy Sambo (1)

Sidang Duplik Ferdy Sambo (1)

Breaking News • 4 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum akan memberikan tanggapan atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut umum (JPU) setelah pleidoi pada sidang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dalam agenda sidang duplik, rencananya terdakwa bersama dengan tim penasihat hukumnya akan kembali mengajukan nota pembelaan atau pleidoi berharap hukuman dapat diringankan. 

Dalam tahap sidang duplik ini, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J tinggal satu langkah lagi memasuki sidang putusan atau vonis. 

Selain Ferdy Sambo, ada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang sudah berada di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan duplik dan akan memberikan tanggapan atas pernyataan JPU pada sidang replik yang digelar sebelumnya. 

Hati-Hati! Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi  Sebabkan Stroke (3)

Hati-Hati! Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi Sebabkan Stroke (3)

Go Healthy • 4 months ago

Narasumber Go Healthy kali ini bernama Ibu Cecilia. Ibu Cecilia pernah terkena stroke akibat kolesterol dan tekanan darah yang tinggi. Dampak dari Strok yang dialaminya yakni tangan dan kaki kiri Ibu Cecilia menjadi sulit digerakan.

Meski begitu saat ini Ibu Cecilia sudah jauh lebih sehat. Bahkan dirinya sudah bisa berjalan kaki cukup jauh dan tangannya pun sudah normal kembali.

Ibu Cecilia bisa kembali sehat berkat teknologi laser. Teknologi laser membantu Ibu Cecilia mengontrol tekanan darah dan kolesterolnya.

Hati-Hati! Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi Sebabkan Stroke (2)

Hati-Hati! Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi Sebabkan Stroke (2)

Go Healthy • 4 months ago

Narasumber Go Healthy kali ini bernama Ibu Cecilia. Ibu Cecilia pernah terkena stroke akibat kolesterol dan tekanan darah yang tinggi. Dampak dari Strok yang dialaminya yakni tangan dan kaki kiri Ibu Cecilia menjadi sulit digerakan.

Meski begitu saat ini Ibu Cecilia sudah jauh lebih sehat. Bahkan dirinya sudah bisa berjalan kaki cukup jauh dan tangannya pun sudah normal kembali.

Ibu Cecilia bisa kembali sehat berkat teknologi laser. Teknologi laser membantu Ibu Cecilia mengontrol tekanan darah dan kolesterolnya.

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Yakin Kliennya Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Yakin Kliennya Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Breaking News • 4 months ago

Penasihat hukum Kuat Ma'ruf menanggapi replik dari JPU. penasihat hukum yakin tidak mampu membuktikan keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa penembakan Brigadir J. 

"Seluruh dalil JPU hanya berdasarkan asumsi," kata penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Misbahuddin Gasma di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Sidang duplik ini menjadi tahapan akhir sebelum terdakwa mendapatkan vonis atau putusan dari majelis hakim. 

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf. Nota pembelaan (pleidoi) dari Kuat Ma'ruf juga ditolak oleh jaksa. Jaksa menilai pleidoi Kuat Ma'ruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. 

Kuasa Hukum: Kuat Ma'ruf Tak Terlibat Kejadian di Duren Tiga

Kuasa Hukum: Kuat Ma'ruf Tak Terlibat Kejadian di Duren Tiga

Breaking News • 4 months ago

Terdakwa Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (31/1/2023). Tim Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Iriawan menyampaikan dalam sidang, inti poin penting bahwa Kuat Ma'ruf tak terlibat dan tidak tahu kaitanya dengan peran-peran tertentu yang diisyaratkan oleh terdakwa lain, saat kejadian di Duren Tiga.

"Dalam persidangan terbukti bahwa Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah melakukan permufakatan apalagi kaitannya dengan adanya peran tertentu yang diisaratkan oleh terdakwa lain," ucap Tim Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Iriawan disampaikan setelah sidang duplik terdakwa Kuat Ma'ruf dalam Program Breaking News Metro TV, Rabu (31/1/2023).

Irwan Iriawan menambahkan, dalam perkara ini Ferdy Sambo diduga merencanakan sementara komunikasi dengan Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo sama sekali tidak pernah terjalin sejak di Magelang, Saguling dan Duren Tiga.

"Dalam perkara ini Ferdy Sambo diduga merencanakan sementara komunikasi dengan saudara Ferdy Sambo sama sekali tidak pernah terjalin sejak di Magelang, Saguling dan Duren Tiga. Hal ini yang perlu kami tegaskan kembali lewat duplik agar semakin terang perkara ini, agar masyarakat tau khususnya kelaurga korban," urainya.

Kuasa hukum berharap dalam sidang putusan vonis pada 14 Februari diberikan rasa adil untuk korban dan terdakwa. 

Jamin Ginting: Sangat Jarang Replik & Duplik Membelokkan Keyakinan Hakim

Jamin Ginting: Sangat Jarang Replik & Duplik Membelokkan Keyakinan Hakim

Breaking News • 4 months ago

Pakar Hukum Jamin Ginting mengungkap, sangat jarang sekali proses replik dan duplik membelokan arah keyakinan hakim, karena itu hal yang fatal dan hakim sudah konsisten mempunyai sikap.

"Contohnya Eliezer, jika tuntutannya terlalu tinggi di replik dan duplik hakim akan merevisi, ini sangat jarang terjadi. Kita ketahui, replik sampai sekarang konsisten untuk menolak semua pleidoi yang disampaikan pengacara secara pribadi" ujar Jamin Ginting, Selasa (31/1/2023).

Jamin menambahkan, pleidoi itu hanya curhatan belaka yang tidak ada esensi hukumnya. Selain itu, semua hal yang belum pernah diungkap bisa disampaikan di pleidoi, replik dan duplik karena itu merupakan kesempatan terakhir bagi pengacara untuk menyampaikan.

"Bisa saja hal-hal yang belum pernah diungkap dimasukan di pleidoi, replik dan duplik sampai sebelum tahap putusan itu masih boleh" pungkas Jamin.

Modus Penipuan Link Undangan, Pria di Kupang Kehilangan Rp14 Juta

Modus Penipuan Link Undangan, Pria di Kupang Kehilangan Rp14 Juta

Selamat Pagi Indonesia • 4 months ago

Seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami penipuan dengan modus mengklik tautan undangan pernikahan yang dikirim orang yang tidak dikenal melalui pesan Whatsapp. Akibatnya, uang Rp14 juta hasil pinjam dana kredit usaha rakyat sekejap hilang.  

Korban mengaku usai membuka aplikasi tersebut muncul pesan dari mobile banking bahwa telah terjadi transaksi berupa transfer ke sejumlah nomor rekening. Korban bersama istrinya langsung mengecek ke ATM dan uang yang ada di tabungannya hilang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna mengungkapkan kepolisian telah menerima laporan korban dan dalam proses penyelidikan.

Hati-Hati! Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi Sebabkan Stroke (1)

Hati-Hati! Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi Sebabkan Stroke (1)

Go Healthy • 4 months ago

Narasumber Go Healthy kali ini bernama Ibu Cecilia. Ibu Cecilia pernah terkena stroke akibat kolesterol dan tekanan darah yang tinggi. Dampak dari Strok yang dialaminya yakni tangan dan kaki kiri Ibu Cecilia menjadi sulit digerakan.

Meski begitu saat ini Ibu Cecilia sudah jauh lebih sehat. Bahkan dirinya sudah bisa berjalan kaki cukup jauh dan tangannya pun sudah normal kembali.

Ibu Cecilia bisa kembali sehat berkat teknologi laser. Teknologi laser membantu Ibu Cecilia mengontrol tekanan darah dan kolesterolnya.

Bocah SD Asal Pidie Aceh Rela Tempuh 160 Km Bawa Ayahnya Berobat Pakai Becak Motor

Bocah SD Asal Pidie Aceh Rela Tempuh 160 Km Bawa Ayahnya Berobat Pakai Becak Motor

Selamat Pagi Indonesia • 4 months ago

Rahmat Aulia (11) viral di media sosial lantaran dirinya membawa sang ayah yang sakit untuk berobat menggunakan becak motor. Rahmat harus menempuh jarak ratusan kilometer antara Kabupaten Pidie Jaya menuju Kota Lhokseumawe menggunakan becak motor untuk membawa sang ayah berobat ke RSUD Cut Meutia.

Sang ayah yang bernama Rusli Yusuf tengah mengidap penyakit liver dan diabetes. Hampir setiap 10 hari sekali, Rahmat harus membawa ayahnya ke RSUD Cut Meutia Aceh Utara yang berada di Lhokseumawe untuk menjalani perawatan secara intensive.

Rahmat mengatakan saat dirinya membawa sang ayah menggunakan motor becak dari Pidie Jaya menuju Lhokseumawe tidak merasa khawatir, justru sebaliknya Rahmat merasa senang lantaran melakukan perjalanan jauh. Rahmat mengaku ia membawa ayahnya berobat ke RSUD Cut Meutia lantaran fasilitas kesahatan disana lebih lengkap dibandingkan yang ada di Pidie Jaya.

Rahmat sering tidak masuk sekolah karena harus mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari dan membawa ayahnya berobat. Setiap ayahnya menjalani pengobatan bisa memakan waktu selama empat sampai enam hari.

Rahmat yang seorang siswa kelas 6 di SD itu terpaksa mengorbankan pendidikannya demi mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga dan merawat sang ayah yang terbaring sakit. Rahmat melakukan hal itu seorang diri karena ibunya telah meninggal dunia sejak lima bulan lalu. Sementara kakak perempuannya yang masih kelas 1 SMP bertugas menjaga rumah.

Setelah fotonya viral di media sosial, Rahmat Aulia yang pada saat itu berada di kawasan Bireuen mendapat pertolongan mobil ambulans dan melanjutkan perjalanan ke Lhokseumawe. Selama enam bulan terakhir, Rahmat sudah 10 kali pergi ke Lhokseumawe dengan jarak tempuh hampir 160 kilometer membawa sang ayah menggunakan becak motor untuk berobat.

Sulitnya Mengurus Surat Izin Praktik Dokter

Sulitnya Mengurus Surat Izin Praktik Dokter

Selamat Pagi Indonesia • 4 months ago

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyinggung sulitnya tahapan mendapat surat izin praktik dokter di daerah, salah satunya karena besarnya setoran dana yang masuk ke dalam organisasi profesi. 

"Beberapa teman-teman yang merasa tidak nyaman karena kalau mau diberikan rekomendasi itu harus ada janji setorannya ke atas yang masuk ke grup," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Menanggapi hal itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap tak menyamaratakan kasus karena satu isu tertentu. 

"Jangan karena hanya satu isu, kemudian kita generalisir masalah itu seolah-olah ini semuanya," kata Ketua BHP2A PB IDI, Beni Satria.

Sebagai jalan keluar atas keruwetan pengurusan surat izin praktik dokter, menkes menyatakan perlu ada tranformasi atau reformasi di dunia medis. Pengajuan rekomendasi dan pemberian izin praktik seharusnya dilakukan berdasarkan sistem yang terstruktur dan transparan. 

Replik & Duplik Dinilai Sebagai Penguat Tuntutan dan Pleidoi

Replik & Duplik Dinilai Sebagai Penguat Tuntutan dan Pleidoi

Breaking News • 4 months ago

Pleidoi lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai bahwa replik dan duplik hanya penguat tuntutan dan pleidoi di suatu persidangan. 

"Replik duplik itu hanya penyokong, penguat bahwa apa yang disampaikan dalam pleidoi maupun dalam tuntutan sudah benar," kata pakar hukum pidana Jamin Ginting dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Selasa (31/1/2023). 

Menurut Jamin, hakim dalam menilai kebenaran bukan berdasarkan replik dan duplik melainkan dari tuntutan dan pleidoi. Hakim juga akan menilai berdasarkan keyakinannya dan fakta di persidangan. 

"Poin-poin esensial saja yang semestinya dimuat kuasa hukum dalam dupliknya agar fokus argumen yang hendak dipatahkan," ujar Jamin Ginting.

Jamin menambahkan, JPU, penasihat hukum, dan hakim mempunyai sudut pandang yang berbeda dalam menggali para saksi, menghadirkan bukti, dan menganalisis suatu fakta persidangan. Cara berpikir mereka berbeda satu sama lain. 

Sidang Dupilk, Kuasa Hukum Kuat Maruf Tegaskan Kliennya Tak Bersalah

Sidang Dupilk, Kuasa Hukum Kuat Maruf Tegaskan Kliennya Tak Bersalah

Breaking News • 4 months ago

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs semakin mendekati babak akhir. Dalam sidang kali ini PN Jakarta Selatan merencanakan dua agenda yakni sidang replik dan duplik. 

Pekan lalu, Pleidoi tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah mendapat tanggapan jaksa dalam sidang replik yang digelar Jumat (27/1/2023) lalu. Dalam sidang tersebut, tim jaksa telah menolak pleidoi ketiga terdakwa alasannya, pleidoi dari sisi terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, dalam sidang duplik kali ini, pihaknya akan menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami akan menegaskan kembali, kaitannya dengan isi pleidoi kami kemudian ada beberapa hal yang memang perlu kami pertegas kembali kaitannya dengan posisi Kuat Ma'ruf dalam tuntutan jaksa, khususnya mengenai masalah apa yang didakwakan yang mengenai Pasal 340 seolah-olah Kuat Ma'ruf ini sudah mengetahui akan adanya peristiwa di Rumah Dinas Duren Tiga ini," ungkap Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, Selasa (31/1/2023).

Diketahui, JPU meminta kepada Maejlis Hakim untuk menolak pleidoi atau nota keberatan terdakwa Kuat Ma'ruf. Sebelumnya, Kuat Ma'ruf telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Pimpin Apel Pagi, Kepala Puskesmas Bengkulu Diserang OTK hingga Nyaris Buta

Pimpin Apel Pagi, Kepala Puskesmas Bengkulu Diserang OTK hingga Nyaris Buta

Selamat Pagi Indonesia • 4 months ago

Kepala Puskesmas Kelobak, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Tarmizi diserang sekelompok orang tak dikenal (OTK) usai memimpin apel pagi. Ia nyaris kehilangan penglihatan, akibat dihantam benda tumpul.

Tarmizi mengungkapkan, penganiayaan terjadi sangat cepat usai memimpin apel. Sebanyak dua orang OTK tiba-tiba menghampiri dan langsung memukul bagian mata Tarmizi sebelah kiri dan menimbulkan luka serius. 

Setelah kejadian itu, Tarmizi langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan penganiayaan yang diterima. Kasus ini belum diketahui pelaku dan motif pemukulan tersebut.

Simak! Poin-Poin Bantahan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf

Simak! Poin-Poin Bantahan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf

Breaking News • 4 months ago

Poin-poin bantahan jaksa terhadap nota pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada sidang replik, Jumat (27/1/2023).

Poin replik jaksa atas pleidoi Ferdy Sambo:
1. Jaksa menyatakan pleidoi Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menggugurkan tuntutan. 
2. Fakta di persidangan, Ferdy Sambo memberi perintah untuk menghancurkan alat bukti. 
3. JPU menilai Ferdy Sambo tidak jujur dan berbelit saat memberikan keterangan. 

Kesimpulannya jaksa atas replik atas replik Ferdy Sambo tersebut adalah jaksa meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir J untuk menolak seluruh pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum maupun terdakwa Ferdy Sambo. 

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan JPU, yakni pidana seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Poin replik jaksa atas pleidoi Ricky Rizal:
1. Ricky menolak menembak Brigadir J tapi tahu apa yang direncanakan Ferdy Sambo. 
2. Ricky tahu ada permasalahan antar Brigadir J dengan Putri, sehingga harus mengamankan Brigadir J. 

Kesimpulan jaksa atas replik Ricky Rizal tersebut adalah jaksa meminta majelis hakim mengabaikan semua pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal. Jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal untuk mengesampingkan dalil-dalil yang kemukakan dalam pleidoinya. 

Poin replik jaksa atas pleidoi Kuat Ma'ruf:
1. JPU menilai pleidoi Kuat Ma'ruf hanya curahan hati tanpa pembuktian. 
2. Kuat turut serta atas pembunuhan yang direncanakan. 

Kesimpulan jaksa menanggapi pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf tersebut adalah jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara. Sebab, Kuat Ma'ruf secara sah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ibu Brigadir J Harap Majelis Hakim Bijaksana Beri Vonis Richard Eliezer

Ibu Brigadir J Harap Majelis Hakim Bijaksana Beri Vonis Richard Eliezer

Breaking News • 4 months ago

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menanggapi replik jaksa terhadap Richard Eliezer. Rosti menyerahkan hukuman Eliezer kepada majelis hakim yang lebih bijaksana dan adil. 

"Saya serahkan kembali kepada pak hakim yang memutusakan sesuai dengan proses hukum yang berlaku di negara kita," ujar Rosti Simanjuntak, Senin (30/1/2023).

Rosti berpendapat, sebagai polisi dengan pangkat rendah, Eliezer tidak bisa menolak perintah atasan. Ia berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi polisi-polisi lain.