Komisi III DPR Minta PPATK Klarifikasi Dugaan TPPU dalam Transaksi Rp349 T di Kemenkeu
N/A • 21 March 2023 20:39
DPR meminta PPATK mengklarifikasi dugaan adanya unsur pidana dalam transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu RI. Atas permintaan tersebut, PPATK menyatakan bahwa yang berwenang untuk menjawab adalah lembaga penegakan hukum.
"Jika memang ada transaksi mencurigakan sejak 2017, kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum, kenapa tak langsung dilaporkan ke presiden? Bukankah PPATK langsung di bawah presiden?" gugat anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjawab bahwa laporan yang disampaikannya adalah hasil analisa dan sudah diteruskan oleh lembaga penegak hukum. Bila transaksi tersebut tidak ada yang perlu dicurigai tentu temuan tidak PPATK lanjutkan kepada lembaga terkait dan penegak hukum.
"Informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil analisis PPATK," jawab Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Di dalam kasus transaksi Rp394 triliun di Kemenkeu RI, Komisi III DPR juga akan meminta klarifikasi kepada Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD. Seperti diketahui bahwa Mahfud MD adalah yang pertama mengungkap adanya traksaksi yang mencurigakan di lingkup Kemenkeu RI.
(Hajid Arrafi)