Satnarkoba Polres Kampar menangkap lima pengedar narkoba di dua kabupaten yang ada di Provinsi Riau. Dari kelima tersangka polisi menyita barang bukti sembilan paket narkotika jenis sabu yang siap edar.
Tiga tersangka yakni MF (20), AW (22), dan TP (24) tertangkap di dusun dua, Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir di Kabupaten Kampar. Sedangkan dua tersangka lainnya AH (27) dan SU (31) ditangkap di Desa Sam-sam, Kandis, Siak, Riau.
Selain di Tapung Hilir, kelima tersangka kerap mengedarkan sabu di Desa Libo Jaya dan Sam-sam. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 junto 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.