Masih ABG, Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba
N/A • 14 March 2023 17:55
Anak pedangdut Lilis Karlina Karlina (RD) ditangkap Satresnarkoba Purwakarta, Minggu (12/3/2023). Remaja usia 15 tahun ini diduga terlibat dalam bisnis peredaran sabu dan mengendalikan jaringan narkoba yang digerakkan orang dewasa.
Penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina bermula dari adanya laporan dugaan peredaran narkoba di wilayah Purwakarta. RD ditangkap di rumahnya di kawasan Ciwareng, Jawa Barat.
"Kemudian kita melakukan penyelidikan beberapa hari dan ketika informasi tersebut benar, kita melakukan penangkapan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku ternyata anak di bawah umur yang berusia 15 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Selasa (14/3/2023).
Sejumlah barang bukti yang turut disita dari hasil penangkapan RD adalah 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Diketahui, RD sudah mengkonsumsi obat-obatan daftar G tanpa izin edar sejak 13 tahun. Kemudian RD mencoba mengkonsumsi narkoba jenis sabu di usia 14 tahun.
"Tersangka juga bertindak sebagai pengedar untuk obat-obatan daftar G sedia informasi tanpa izin edar tersebut sampai sekarang. Jadi disamping dia sebagai pengguna, dia juga sebagai pengedar," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RD dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(Muhammad Ali Afif)