Pakar TPPU Soroti Kendala KPK Sulit Jerat Rafael Alun Pasal Pencucian Uang
N/A • 6 March 2023 20:45
SHARE NOW
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan memeriksa transaksi keuangan milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menyebut kendala KPK dalam menangani kasus Rafael Alun yakni paradigmanya yang tidak tepat. Menurut Yenti, KPK harus mendalami kasus pencucian uang yakni dengan meminta bantuan kepada PPATK.
"Kendalanya paradigmanya tidak tepat, paradigmanya bukan mencari korupsinya saja enggak akan ketemu. Hal yang harus dilakukan adalah mendalami dugaan pencucian uangnya dengan bantuan PPATK," ujar Yenti.
Yenti menilai dengan fakta yang ada sekarang, sulit bagi KPK untuk membuktikan predicate crime-nya (tindak pidana asalnya). Namun KPK bisa memulai mengungkap kasus ini dari unsur TPPU. Sebab bisa jadi para pelaku ini mencuci hasil korupsi agar KPK tidak bisa mengendus kejahatan mereka.
Sebelumnya, Salah seorang warga yakni Ahmad Saefudin, merupakan nama pemilik mobil yang tercantum di STNK dan BPKB Rubicon milik pejabat pajak Rafael Alun Trisamabodo. Menanggapi hal itu Yenti mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan identitasnya kepada orang lain.