Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menginterogasi lima tersangka kasus produksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Para pelaku memproduksi 312 ribu botol oli dalam sehari.
"Dalam satu hari mereka dapat memproduksi sebanyak 500 karton. Satu karton terdapat 24 botol yang berisi 0,8 liter. Jadi kurang lebih dalam satu hari memproduksi 312 ribu botol," kata Kanit IV Subdit I Ditipidter Bareskrim Polri Kompol Andika Urrasyidin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstoni menambahkan para tersangka mengedarkan oli palsu ke sejumlah distributor di seluruh Indonesia. Dia mengakui ada oli palsu yang telah beredar di masyarakat dan digunakan. Oli palsu itu bermerek Honda dan Yamaha.
"Tidak dilakukan secara online. Jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah," kata Indra.
Indra menyebut pihaknya tengah berupaya menarik oli-oli palsu yang telah beredar di masyarakat tersebut. Termasuk melakukan penindakan terhadap para distributor.
"Tindak lanjutnya ke depan akan kita pikirkan seperti apa, apa kita tarik atau kita tindak terhadap pelaku pendistribusian tersebut. Karena jelas ini oli palsu yang diperdagangkan," tuturnya.
Beda Oli Palsu dan Asli
Kuasa hukum PT Astra Honda motor, Edward, membeberkan perbedaan kemasan oli palsu dan asli. Menurut dia, kemasan botol oli palsu cenderung lebih lentur alias tidak kokoh dan presisi, seperti produk aslinya.
"Pada bagian bawah ada kode, kalau yang palsu itu tidak sejajar, yang resmi sejajar," kata dia.
Selain itu, Edward menyebut pada stiker kemasan produk asli dilengkapi dengan barcode. Apabila discan akan terkoneksi dengan situs resmi AHM.to
"Kalau yang palsu itu akan muncul AHM.top atau mereka bisa juga bikin AHM.top tapi bukan di website, blogspot itu memalsukan. Itu ciri-ciri paling gampang yang diketahui," tutur dia.
Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus ini pada 24 Mei 2023. Ada lima tersangka ditangkap berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.
Para tersangka berperan memproduksi hingga mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa uji laboratorium. Mereka beroperasi selama tiga tahun sejak 2020. Ada sembilan gudang dibongkar polisi. Tiga di antaranya tempat produksi oli palsu, sisanya tempat percetakan dan lainnya
Polisi menyita puluhan ribu oli palsu baik untuk sepeda motor dan mobil siap edar ke seluruh Indonesia. Yakni 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar.
Lalu, 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar. Penyidik juga menyita ratusan ribu kemasan botol dan tutup botol yang akan diisi oli palsu, serta menyita mesin dan alat cetak produksi di gudang tersebut.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lalu, Pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman lima tahun penjara.
Terakhir, Pasal 382 bis KUHP jo Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang. Dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.