NEWSTICKER

Ahli Pidana Jelaskan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika di Sidang Teddy Minahasa

N/A • 13 March 2023 22:22

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Saksi ahli pidana yang dihadirkan menjelaskan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika. 

"Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika di dalamnya terkandung berbagai unsur, yang pertama adalah unsur sifat melawan hukum," ujar Ahli Pidana, Elwi Danil. 

Perbuatan yang dilarang hukum soal narkotika itu berupa menawarkan, menjual, membeli, memiliki dan menyimpan. 

"Kalau di Pasal 114, hal yang dilarang yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara. Sementara untuk di pasal 112 memiliki, menjual, menyimpan dan seterusnya," jelas Elwi Danil. 

Selain Elwi Danil, sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa juga menghadirkan saksi Ahli Digital Forensik Ruby Alamsyah, Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting, serta saksi meringankan Jontra Manuvi Bakhara dan Jasman yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. 
(M. Khadafi)

Tag