Kadin Indonesia akan Lakukan Uji Materiil Permenaker Upah Minimum 2023
N/A • 25 November 2022 16:36
SHARE NOW
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan melakukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023 ke Mahkamah Agung (MA), yang dinilai menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.
Waketum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wahadji mengungkapkan para pengusaha ingin tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan aturan turun Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kalau kita ditawarkan seperti itu gunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turun Undang-undang Cipta Kerja dalam perhitungan penetapan upah minimum 2023 pasti beres. Makannya dalam undang-undang cipta kerja turunan pijakan regulasi hanya PP bukan Permenaker makannya yang ada peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama," ujar Adi Mahfudz Wahadji, dalam Zona Bisnis BN Channel, Kamis (25/11/2022).