Tangerang: Penggerebekan pabrik ekstasi di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berkat informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Informasi tersebut terkait masuknya alat-alat produksi untuk farmasi dan bahan baku barang haram itu dari luar negeri.
"Kecurigaan kami terkait masuknya alat-alat produksi dan sejenis tablet dari luar negeri dan kita dalami serta menyampaikan ke Bareskrim Polri. Kemudian dilakukan analisis secara bersama terhadap lokasi barang itu akan dibawa ke mana," ujar Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, Jumat, 2 Juni 2023.
Selain itu, kata Syarif, hal tersebut pun dikuatkan dengan informasi dari Bareskrim Polri terkait bahan-bahan pembuatan ekstasi yang akan dikirim ke Tangerang dengan melalui control delivery.
"Jadi pada intinya kami bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk mengembangkan pengungkapan jaringan produsen atau serbuk narkotika yang ada di Indonesia. Dan Alhamdulillah berhasil membongkar pabrik ekstasi di Tangerang," jelasnya.
Sementara, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan, pihaknya masih mendalami proses pengembangan terkait penggerebekan pabrik ekstasi yang ada di Tangerang.
"Ini masih dalam proses pengembangan. Sehingga masih ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh kami sampaikan," kata Rudy.
Rudy menjelaskan, dari hasil penggerebekan di Tangerang pihaknya berhasil menyita barang bukti ekstasi warna oranye kurang lebih 9.517 butir, kemudian kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua dan hijau muda 300 butir.
"Kemudian kita berhasil menyita kapsul, bubuk dan tepung dari Tiongkok dengan berat total 9,75 gram, kemudian berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, dan berbagai bubuk lainnya dengan berat sekitar total 43.742 gram," jelasnya.
"Kemudian satu buah mesin cetak tablet ekstasi, dan berbagai macam clan lab dan alat komunikasi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup.