Jambi: Siswi SMP berinisial SFA di Jambi kesal rumah neneknya, Hafsah, rusak akibat angkutan berat dari perusahaan PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari. Ia pun mencoba mencari keadilan akibat kerusakan tersebut.
Berbagai upaya telah dilakukan, namun hingga bertahun tahun tak berujung kejelasan hingga pelajar SMP ini memviralkan masalahnya ke media sosial. Bukan jawaban dan penyelesaian, kasusnya justru berujung ke polisi.
Pemkot Jambi melaporkan SFA dilaporkan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SFA dilaporkan karena unggahan videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha viral di media sosiaL.
"Ada laporan pengaduan dari pihak Pemkot Jambi kepada SFA. Laporan itu disebut terkait UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha," kata Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto, Selasa, 6 Juni 2023.
Andi mengatakan siswa tersebut dilaporkan Kepala Bagian Hukum Perwakilan Pemkot Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra terkait Pasal 28 ayat 2, yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.
Sementara ditemui di kediamannya, SFA mengakui postingannya di media sosial bukan tanpa. Ia hanya meminta keadilan agar konflik yang dialami neneknya tersebut segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Perwakilan Pemkot Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra menyebutkan siswi SMP itu dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2.
"Karena dalam postingan saudara adik SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi," ucap Gempa.
Pemkot Jambi mengakui meski sudah ada klarifikasi dari siswi SMP tersebut, namun saat ini pihak pemkot masih menunggu proses yang dari Polda Jambi.