Dalam rangka hari guru, Dinas Provinsi Aceh menumbuhkembangkan minat belajar dan juga memotivasi para siswa-siswi yang tinggal di pulau terdepan, terluar dan tertinggal (3T) di Aceh untuk semakin semangat belajar dan tidak patah semangat dalam meraih cita-cita.
Daerah 3T adalah daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Tertinggal dalam artian memiliki kualitas pembangunan yang rendah, di mana masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain baik dalam skala nasional maupun dari sisi geografisnya yang berada di daerah terdepan dan terluar wilayah Indonesia.
Menurut UU No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Berdasarkan UU tersebut pendidikan bisa dikatakan menjadi cerminan dan pondasi dari suatu bangsa, jika pendidikan di suatu negara baik maka berkualitaslah generasi penerusnya. Namun jika pendidikannya buruk maka akan di anggap buruk pula suatu negara tersebut.
Untuk mengatasi kendala dalam pemerataan akses pendidikan ini, pemerintah perlu mengambil langkah serius dalam membuat kebijakan terkait pemerataan pendidikan. Seperti, pembangunan infastruktur dan sarana pendidikan, tunjangan para guru, serta menjamin kesejahteraan para pengajar yang bertugas ke daerah-daerah terpencil.