NEWSTICKER

DPR Heran Data Mahfud MD dan Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal Berbeda

N/A • 29 March 2023 21:11

Komisi III DPR menggelar rapat dengan Menko Polhukan Mahfud MD dan Kepala PPATK  Ivan Yustiavandana, Rabu (29/3/2023). Rapat itu akan membahas dugaan tindak pidana pencucian uang Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud mengklarifikasi jumlah transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disampaikan Sri Mulyani di Komisi XI pada Selasa, 28 Maret 2023. Menurut dia, angka yang disampaikan Sri Mulyani sebesar Rp3,3 triliun itu salah.

Berdasarkan data yang dimilikinya, Mahfud menyampaikan dugaan TPPU di Kemenkeu dari 2009 hingga 2023 sebanyak Rp35 triliun lebih. Transaksi tersebut melibatkan 461 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu.

Pernyataan itu disoroti oleh Anggota Komisi II DPR, Habiburokhman. Ia heran kok bisa data Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan anggota Komite TPPU, Sri Mulyani berbeda. Hal itu yang  akan didalami oleh DPR.

"Adanya ketidaksamaan dan banyak sekali keterangan yang disampaikan oleh Sri Mulyani dan Mahfud MD yang satu anggota dan yang satu komite pencegahan TPPU," ujar Habiburokhman

Tak hanya itu, Mahfud MD menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikatakan telah melaporkan transaksi janggal kepada Kemenkeu sejak 2017. Laporan tersebut bahkan sudah tiga tahun tidak sampai ke tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Oleh sebab itu, Ia berharap di rapat selanjutnya, baik Mahfud MD maupun Sri Mulyani dapat hadir, sehingga mempermudah DPR untuk mengklarifikasi dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
(Ilham Amirullah)