Jaksa: Tuntutan 12 Tahun Eliezer Sudah Pertimbangkan Status Justice Collaborator
30 January 2023 13:17
SHARE NOW
Jaksa menolak nota pembelaan (pleidoi) Richard Eliezer dan tetap menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam sidang replik di PN Jakarta Selatan, (Senin (30/1/2023). Menurut jaksa, hukuman tersebut sudah mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator.
Meskipun Eliezer berperan sebagai terdakwa sekaligus saksi yang membantu mengungkap fakta di persidangan terhadap skenario Ferdy Sambo, namun Eliezer terbukti berkontribusi dalam tewasnya Brigadir J. Sehingga, hal itulah yang menjadi pemberat hukuman Richard Eliezer.
"Richard Eliezer memiliki peran yang lebih dominan dibandingkan dengan terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo," ucap Jaksa Sugeng Hariadi, Senin (30/1/2023).
Jaksa menegaskan tuntutan yang diberikan kepada Eliezer sepenuhnya bersandar pada azas dominus litis dan tidak mengesampingkan norma-norma yang berlaku.