Pakar: Duplik Pengacara Ferdy Sambo Terlalu Vulgar Disampaikan di Persidangan
N/A • 31 January 2023 17:09
SHARE NOW
Kubu terdakwa Ferdy Sambo menyebut replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) tak memiliki dasar yuridis. Tak adanya dasar itu dinilai tidak mampu melumpuhkan pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo.
Pernyataan itu disampaikan Arman Hanis dalam sidang pembacaan duplik, Selasa (31/1/2023). Ia juga menyebut Jaksa secara serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional.
"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional," ujar Arman Hanis
Menurut Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting, pernyataan kubu Sambo tersebut ingin menyampaikan ketidakmampuan jaksa dalam menjawab pleidoi penasihan hukum kepada majelis hakim dan publik.
Jamin Ginting menilai kalimat pengacara Sambo dalam duplik tidak relevan dan terlalu vulgar jika disampaikan di persidangan. Menurut Jamin kalimat-kalimat tersebut bukanlah kalimat-kalimat hukum. Sebaiknya pengacara Sambo menggunakan kalimat "tidak dapat membuktikan" atau "tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya".
"Seharusnya dalam suatu persidangan Yang Terhormat, kalimat-kalimat yang sifatnya subjektivitas terhadap kedudukan jaksa maupun pengacara itu tidak dikeluarkan," kata Jamin.