Hakim Cecar Saksi soal Pemusnahan Barang Bukti Sabu di Polres Bukittinggi
N/A • 13 March 2023 11:06
Sebanyak lima saksi meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Narkoba Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Hakim mempertanyakan keterlibatan saksi saat press release kasus narkoba itu dilakukan di Polres Bukittinggi tahun lalu.
Hakim melemparkan beberapa pertanyaan kepada saksi soal keterlibatan saat press release yang dipimpin Teddy Minahasa itu dilakukan. Saksi pun menjawab pertanyaan hakim dengan sangat meyakinkan.
"Saksi pernah bertemua dengan Teddy Minahasa? Kalau pernah, kapan?," tanya hakim kepada saksi
"Pernah, saat press release pemusnahan barang bukti," jawab saksi dengan lantang.
"Saksi tahu, Teddy Minahasa menjabat sebagai apa saat itu?," tanya hakim lagi.
"Tahu, Kapolda Sumatra Barat," jawab saksi.
Saksi menyebut Ia melihat langsung pemusnahan barang bukti sabu. Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa dirinya hadir saat Polres Bukittinggi melakukan press rilis barang bukti narkoba tersebut.
Saksi mengatakan, press release dilakukan di Aula Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022. Sedangkan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolres Bukittinggi pada 15 juni 2022.
Saksi mengungkapkan, saat press release dilakukan, sejumlah pejabat daerah pun hadir, di antaranya wali kota dan sekda. Selain itu, Ia juga yakin mengatakan Teddy Minahasa yang memimpin press release tersebut.
"Teddy Minahasa yang pimpin press release," ucap saksi.
Mendengar hal itu, Hakim lantas mempertanyakan kedekatan antara Teddy dan Doddy saat press release. Namun, saksi menjawab kedekatan itu hanya sebatas pekerjaan. Saksi juga menjawab tidak mengetahui pembicaraan yang dilakukan keduanya.
"Ada tidak kedekatan atau hubungan terdakwa (Teddy) dan Doddy saat press release," tanya hakim.
"Saya melihatnya hanya sebatas pekerjaan," jawab saksi.
(Heri Dwi Okta R)