NEWSTICKER

Aremania Kecewa 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

N/A • 17 March 2023 22:57

Vonis bebas dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan begitu mengecewakan Aremania dan masyarakat secara umum. Bagi Aremania, hal ini merupakan bagian rentetan kekecewaan yang mereka alami sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi. Majelis hakim menilai tidak ada hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban dalam Tragedi Kanjuruhan.

Sementara, mantan anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Anton Sanjoyo menilai vonis hakim kepada para terdakwa tidak masuk akal. Aparat keamanan yang harusnya bertanggung jawab divonis bebas. Orang-orang di PSSI juga tak pernah dijamah ranah hukum, sehingga sistem keadilan ini menjadi tidak masuk akal.

Sepekan lalu, tiga terdakwa lain sudah divonis ringan. Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris hanya divonis satu tahun dan enam bulan penjara. Mantan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno hanya divonis satu tahun penjara, dan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan hanya divonis satu tahun enam bulan penjara.

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa atas putusan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Keluarga korban menilai vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya dinilai tak sebanding dengan hilangnya ratusan nyawa pada awal Oktober tahun lalu.

Kekecewaan tersebut diungkapkan Cholifatul Noor dan Devi Athok. Keduanya adalah orang tua dari korban jiwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan Malang, awal Oktober 2022 lalu.

Daftar kekecewaan Aremania terhadap proses hukum Tragedi Kanjuruhan semakin panjang jika lebih merunut ke belakang. Sejatinya, Aremania tidak puas hanya ada enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka menuntut ada lebih banyak tersangka lagi.
(Silvana Febriari)