Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menangani perkara uji materi Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu Tentang Batas Minimum Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Para pemohon menguji pasal tersebut karena merasa ada diskriminasi tentang formulasi syarat maju pilpres, ketika belum berusia 40.
Tak hanya perkara sistem pemilu, perkara soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden juga berpotensi akan memantik kegaduhan.
Sebab, belakangan ternyata banyak pemohon yang menguji Pasal 169 ini. Selain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), banyak kepala daerah yang ikut mengujinya ke MK.
Seperti Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Undang-Undang Dasar 1945 sama sekali tidak menyebutkan batas usia minimal calon pemimpin negeri ini. Akan tetapi, UU Pemilu Pasal 169 Huruf Q menyebutkan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40.
Siapapun warga Negara Indonesia memang berhak untuk menguji sebuah Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi. Namun, ketika waktu pengujiannya disaat tahapan pemilu sudah berjalan upaya hukum tersebut menjadi tidak biasa.
Bakal calon presiden yang beredar saat ini berada di atas usia rata-rata tersebut, Ganjar Pranowo lahir pada 28 Oktober 1958 atau saat ini berusia 55. Anies Baswedan setahun lebih muda dari Ganjar, yakni berusia 54.
Bacapres yang paling senior ialah Prabowo Subianto. Purnawirawan berpangkat Letnan Jenderal TNI itu saat ini berusia 72.