NEWSTICKER

Sidang Etik Teddy Disebut Terburu-buru

Sidang Etik Teddy Disebut Terburu-buru

Siti Yona Hukmana • 30 May 2023 23:22

Jakarta: Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa dinilai terburu-buru. Kubu Teddy menduga sidang etik mantan Kapolda Sumatra Barat itu digelar atas desakan suatu lembaga.

"Jadi kami merasa ini terlalu terburu-buru. Memang kami tahu beberapa hari terakhir itu ada satu lembaga yang terus menerus mendesak. Tapi, apakah karena desakan itu langsung buru-buru dilakukan sidang etik kami tidak tahu," kata kuasa hukum Teddy, Anthony Djono di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.

Anthony memandang sidang etik digelar tergesa-gesa. Apalagi, kata dia, bagian humas Mabes Polri sempat menyatakan sidang etik digelar setelah putusan pidana inkrah.

"Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa?. Klien kami selalu bertanya ini permintaan dari siapa?, kenapa harus buru-buru, kenapa?" ujar Anthony.

Padahal kata Anthony, pokok perkara sidang etik persis dengan pokok perkara dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Yakni, memerintahkan bawahan untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas dan memerintahkan menjual.

"Jadi, artinya perbuatan penukaran dan perbuatan menjual itu secara hukum belum pernah terbukti. Bagaimana di sidang etik ini bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual. Itu kan bagian dari proses hukum yang kami sudah ajukan banding, itu bagian dari peradilan umum," tutur Anthony.

Dia mengatakan sejatinya sidang etik digelar pekan lalu. Teddy siap hadir, namun menerima informasi sidang itu ditunda pihak Polri menjadi Selasa, 30 Mei 2023.

"Kami tidak tahu apakah karena proses administrasi, permintaan izin ke pengadilan belum keluar atau bagaimana kami tidak tahu," katanya.

Anthony enggan menyebut nama lembaga yang diduga mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik Teddy. "Itu baca di media, media sudah jelas," katanya.

Dalam pemberitaan, salah satu lembaga yang mendesak Polri menggelar sidang etik Irjen Teddy adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas adalah lembaga pengawas eksternal Polri.

"Kompolnas mendorong Divisi Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang KKEP terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Rabu, 10 Mei 2023.

Teddy dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang KKEP yang digelar 13 jam 30 menit mulai pukul 09.00 sampai 22.30 WIB.

Teddy diduga telah melakukan dugaan pelanggaran memerintahkan AKBP DP menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Kemudian, mengganti dengan tawas sebanyak 5 kg, serta menyerahkan sabu kepada saudara LP untuk dijual. Barang haram itu adalah hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Teddy diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, Pasal 11 ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)