Terdakwa Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (31/1/2023). Tim Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Iriawan menyampaikan dalam sidang, inti poin penting bahwa Kuat Ma'ruf tak terlibat dan tidak tahu kaitanya dengan peran-peran tertentu yang diisyaratkan oleh terdakwa lain, saat kejadian di Duren Tiga.
"Dalam persidangan terbukti bahwa Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah melakukan permufakatan apalagi kaitannya dengan adanya peran tertentu yang diisaratkan oleh terdakwa lain," ucap Tim Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Iriawan disampaikan setelah sidang duplik terdakwa Kuat Ma'ruf dalam Program Breaking News Metro TV, Rabu (31/1/2023).
Irwan Iriawan menambahkan, dalam perkara ini Ferdy Sambo diduga merencanakan sementara komunikasi dengan Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo sama sekali tidak pernah terjalin sejak di Magelang, Saguling dan Duren Tiga.
"Dalam perkara ini Ferdy Sambo diduga merencanakan sementara komunikasi dengan saudara Ferdy Sambo sama sekali tidak pernah terjalin sejak di Magelang, Saguling dan Duren Tiga. Hal ini yang perlu kami tegaskan kembali lewat duplik agar semakin terang perkara ini, agar masyarakat tau khususnya kelaurga korban," urainya.
Kuasa hukum berharap dalam sidang putusan vonis pada 14 Februari diberikan rasa adil untuk korban dan terdakwa.