NEWSTICKER

Pakaian Bekas Impor Kuasai 31% Pasar Nasional

N/A • 29 March 2023 14:31

Pemerintah terus memberantas impor pakaian bekas ilegal yang sudah menguasai 31% bisnis pakaian dalam negeri. Pemerintah mengklaim keberadaan impor pakaian bekas merugikan industri pakaian dalam negeri dan UMKM. 

Saat menyaksikan penyitaan dan pemusnahan pakaian bekas ilegal di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemberantasan impor pakaian bekas ilegal dilakukan dari sektor hulu dengan melibatkan bea cukai dan Polri. 

Menurut Mendag, keberadaan impor pakaian bekas ilegal dilarang penjualannya sehingga perlu upaya penindakan. 

Diketahui, impor pakaian bekas ilegal masuk ke indonesia melalui jalur-jalur perbatasan sehingga harus melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi, bea cukai dan jaksa. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, produk UMKM dalam negeri tidak bisa bersaing dengan pakaian bekas ilegal karena harganya yang murah sehingga pemberantasan pakaian bekas ilegal perlu digencarkan karena produk pakaian bekas ilegal sudah lama membanjiri pasar dalam negeri. 
(Siti Nor Sholikhah)
';