Usulan kenaikan biaya haji yang disampaikan Kementerian Agama menuai pro kontra. Diketahui dana untuk ibadah ke Tanah Suci disesuaikan menjadi Rp98,9 juta. Dari angka itu, Rp69,2 juta akan dibebankan kepada jemaah haji.
Sementara sisanya akan ditanggung oleh pengadaan subsidi dari nilai manfaat dana haji. Angka ini melonjak sangat tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp39,9 juta. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98,9 juta. Ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi bipih Rp69,2 juta dan nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta atau 30 persen," kata Yaqut dalam rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Jaja Jaelani, menuturkan subsidi dari nilai manfaat pada 2022 terlalu besar sehingga keseimbangan keuangan haji yang dikelola BPKH terganggu. Maka, jumlahnya perlu dikurangi.