Eks Wakapolri: Pemerintah Harus Bangun Rupbasan untuk Hindari Selundupan Barang Bukti
N/A • 2 March 2023 20:20
SHARE NOW
Teddy Minahasa terbukti mengganti lima kilogram sabu hasil sitaan dengan tawas yang kemudian diedarkan kembali bersama rekannya. Mantan Wakapolri mengatakan, seharusnya pemerintah membangun rumah penyimpanan barang sitaan (Rupbasan) untuk menghindari hal serupa.
"Nantinya barang sitaan itu tidak disimpan di penyidik, harus di rumah penyimpanan," ucap mantan Wakapolres Komjen (Purna) Oegroseno, dalam program Primetime News Metro TV, Kamis (2/3/2023).
Oegro menilai pemerintah juga kurang peka terhadap Pasal 44 (1) KUHAP yang menyebut "Barang sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara". Jika disimpan di Rupbasan, Oegro menyebut akan lebih aman lantaran ada berita acaranya.
"Jika barbuknya berupa narkoba, maka disaksikan, dan dihancurkan disitu juga," lanjutnya.
Sebelumnya, Teddy berdalih barang bukti itu disisihkan sebagai penghargaan untuk anggota polisi yang terlibat penangkapan. Namun, Oegro menyebut penangkapan tidak membutuhkan penghargaan, karena itu tupoksi sebagai polisi.