Ratusan warga Kota Lama yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP-Humasko), Kecamatan Kunto Darusallam berunjuk rasa di kantor DPRD dan kantor Bupati Rokan Hulu.
Mereka meminta Bupati Rokan Hulu mencabut rekomendasi perpanjangan HGU PT Edi kepada Panitia B yaitu Kanwil ATR BPN Riau karena sarat manipulasi data.
Pemerintah setempat dinilai lebih berpihak ke perusahaan soal penyelesaian pemenuhan hak 20% kebun masyarakat sebagian bagian syarat perpanjangan HGU perusahaan kelapa sawit. Namun masyarakat merasa kecewa karena hanya ditemui oleh Asisten II Sekretariat Daerah.
Unjuk rasa sempat memanas ketika ratusan pendemo ini terlibat saling dorong dengan Satpol PP dan polisi saat mencoba masuk ke kantor Bupati Rokan Hulu. Suasana kembali kondusif ketika dibuka ruang mediasi.
Tokoh masyarakat Kota Lama meminta Bupati Rogan Hulu untuk segera mencabut rekomendasi perpanjangan HGU, serta menghentikan segala bentuk proses perpanjangan karena dinilai ada kejanggalan dalam proses perpanjangan, seperti manipulasi data dan minimnya keterlibatan masyarakat, termasuk tudingan suap.
Anggota DPRD Rogan Hulu Hasbi Asidiqie mengatakan dalam proses perpanjangan HGU PT Edi ditemukan adanya upaya PT Edi melakukan amputasi data soal perpanjangan syarat kemitraan yang tidak sesuai dengan obyek HGU.
Masyarakat memberikan waktu kepada Pemkab Rogan Hulu selama dua minggu untuk mengkaji kembali rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI yang dikeluarkan bupati. Jika tidak, warga mengancam akan menduduki area PT Edi yang telah habis masa HGU per 31 Desember 2022.