NEWSTICKER

KPK Pasrahkan Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun ke Jokowi

KPK Pasrahkan Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun ke Jokowi

Candra Yuri Nuralam • 7 June 2023 11:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasrahkan masa jabatan pimpinan menjadi lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan Presiden (Keppres) atas tindak lanjut vonis itu ditunggu.

"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, yang di mana ini Presiden ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

Ghufron mengatakan MK sudah mengubah masa jabatan pimpinan KPK sejak 25 Mei 2023. Kepala Negara dinilai tinggal mengikuti perintah tersebut.

"Itu sudah menjadi hukum, final, sejak tanggal 25 Mei 2023. Maka itu, saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar hukum MK tersebut," ucap Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menyebut hingga kini KPK belum berkoordinasi dengan pemerintah soal putusan MK itu. Dia berharap negara bergerak cepat.

"Sejauh ini memang belum ada komunikasi pelaksanaannya. Apalagi ada Prof Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD), Prof Yasonna (Menkumham Yasonna H Laoly), saya yakin mereka bisa membaca Pasal 47 di Undang-Undang MK itu keputusan berlaku sejak dibacakan," ujar Ghufron.

Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan karena MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Masa jabatan itu juga dinilai tidak adil dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Eko Nordiansyah)