Meski menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J, vonis bagi Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Putusan hakim dinilai adil bahkan mencatatkan sejarah bagi hukum di Indonesia.
Majelis Hakim mengaku bahwa Eliezer layak menyandang status justice collaborator. Hakim juga tidak menutup mata atas masukan sahabat pengadilan dari berbagai elemen masyarakat. Peran LPSK juga menjadi faktor ringannya vonis yang diterima Eliezer.
Vonis ringan Eliezer juga lantaran permintaan maafnya yang diterima oleh keluarga Brigadir J dan Ibu Brigadir J menerima putusan hakim tersebut. Jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara kepada Eliezer, memastikan tidak akan mengajukan banding.