NEWSTICKER

?Oase Indonesia

Mewujudkan Desa Anti Korupsi

N/A • 20 May 2023 11:15

Sejak UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa diterbitkan, pemerintah desa memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah.

Pemerintah desa mendapatkan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp1 - Rp1,6 milyar/tahun per desa untuk membangun dan meningkatkan perekonomian di desa. 

Adanya alokasi dana desa berpotensi terjadi tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang bila tidak disertai pengawasan dan evaluasi yang ketat berakibat pembangunan dan kesejahteraan di desa tidak tercapai. 

Untuk mencegah tindakan korupsi dan penyelewengan dana desa, mulai 2022 KPK bersama kementerian/lembaga terkait lainnya menginisiasi program percontohan desa anti korupsi. Hal ini bertujuan menumbuhkan akuntabilitas dan transparansi, serfta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa. 

Melalui berbagai tahapan, pada 2022 terpilih 10 desa dari 10 provinsi. Berikut 10 desa anti korupsi: 

1. Desa Kamang Hillia, Sumatera Barat
2. Desa Hanura, Lampung
3. Desa Cibiru, Wetan, Jawa Barat
4. Desa Banyubiru, Jawa Tengah
5. Desa Sukojati, Jawa Timur
6. Desa Kutuh, Bali
7. Desa Kumbung, NTB
8. Desa Detusoko Barat, NTT
9. Desa Mungguk, Kalimantan Barat
10. Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Leah Alexis Laloan)

Tag