Pakar Hukum Jamin Ginting mengungkap, sangat jarang sekali proses replik dan duplik membelokan arah keyakinan hakim, karena itu hal yang fatal dan hakim sudah konsisten mempunyai sikap.
"Contohnya Eliezer, jika tuntutannya terlalu tinggi di replik dan duplik hakim akan merevisi, ini sangat jarang terjadi. Kita ketahui, replik sampai sekarang konsisten untuk menolak semua pleidoi yang disampaikan pengacara secara pribadi" ujar Jamin Ginting, Selasa (31/1/2023).
Jamin menambahkan, pleidoi itu hanya curhatan belaka yang tidak ada esensi hukumnya. Selain itu, semua hal yang belum pernah diungkap bisa disampaikan di pleidoi, replik dan duplik karena itu merupakan kesempatan terakhir bagi pengacara untuk menyampaikan.
"Bisa saja hal-hal yang belum pernah diungkap dimasukan di pleidoi, replik dan duplik sampai sebelum tahap putusan itu masih boleh" pungkas Jamin.