Edo Rusyanto: Edukasi Berkendara Aman Masih Jadi PR Bersama
N/A • 17 June 2022 12:22
SHARE NOW
Imbauan berkendara tentang larangan menggunakan sendal jepit bagi pengguna motor viral di media sosial. Banyak yang merespon karena terkadang masyarakat berpikir bahwa mereka berkendara tidak begitu jauh sehingga tidak perlu menggunakan pelindung seperti sepatu.
Menurut Edo Rusyanto selaku Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan, PR kita adalah meningkatkan kesadaran berkendara dengan aman dan rendah risiko sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.12 Tahun 2019 pada pasal 4 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang menyebutkan bahwa pengemudi sepeda motor wajib memakai helm, jaket, celana panjang dan sepatu.
Kurangnya sosialisasi terkait peraturan tersebut membuat masyarakat merasa diatur saat berkendara. Menurut Edo, semua pihak mempunyai kewajiban mengedukasi publik untuk mensosialisasikan bagaimana berkendara dengan aman dan selamat atau yang disebut dengan safety riding.