Aparat Kepolisian Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan menangkap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) saat akan pesta sabu di kantor camat.
Penangkapan kedua ASN Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara, Sulsel ini berawal dari hasil pengembangan kasus narkoba dari pelaku sebelumnya yang telah ditangkap.
Kedua pelaku ditangkap saat hendak pesta sabu di Kantor Camat Perwakilan Rampi di Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Polisi berhasil menyita 0,6 gram sabu siap pakai sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres Luwu Utara AKBP Galuh Indragiri, kedua pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Luwu Utara dan terancam 20 tahun penjara.