Ahli: Undercover Buy & Controlled Delivery Kasus Narkotika Harus Disertai Surat Perintah
N/A • 6 March 2023 17:42
SHARE NOW
Ahli narkotika dari BNN Komjen Pol Ahwil Loetan dihadir sebagai saksi dalam sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Ahwil menerangkan mengenai controlled delivery dan undercover buy, yakni pengiriman dan penyerahan narkotika kepada penerima oleh kurir yang merupakan tersangka yang mau bekerja sama dengan polisi di bawah kendali penyidik polisi harus disertai surat perintah serta penyerahan yang diawasi.
"Misalnya ada kurir yang telah tertangkap akan membawa barang (narkotika) supaya barang ini dikirim ke penjual dan akan sampai di tujuan akhir, tujuan akhir ini penerima yang bisa ditangkap bersamaan dengan barang itu (narkotika) sampai, itu yang namanya controlled delivery, jadi barang itu dikontrol pergerakannya," jelas Ahwil Loetan di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Ahwil Loetan menilai, tujuan controlled delivery ini adalah untuk mengetahui pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Teknik ini biasa digunakan untuk mencari informasi lebih dalam dan mengontrol pergerakan pelaku.
Sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain Teddy Minahasa, kasus peredaran narkotika jenis sabu ini melibatkan 10 orang lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'Arif, dan Muhamad Nasir.