Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memburu pelaku lain dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi. Pasangan suami istri (pasutri), AG dan F, pelaku perdagangan 22 orang itu diketahui tidak bekerja sendiri.
"Memang benar bahwa saudara AG dan si F itu tidak bekerja sendiri. Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat, 9 Juni 2023.
Auliansyah mengatakan AG dan F berperan sebagai penyalur. Sedangkan, pelaku lainnya yang masih diburu ada yang sebagai pembuat paspor, pengecekan kesehatan, perekrut di tempat asal, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), dan penerima di tempat tujuan yakni Arab Saudi.
"Saya yakin kami akan mendapat tersangka lain selain dari dua tersangka ini," ujar Auliansyah.
Kasus ini terungkap atas adanya laporan terkait rumah mencurigakan di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah itu dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal oleh tersangka AG dan F.
Polda Metro menyelidiki dan menemukan 15 orang calon pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi di rumah tersebut. Polisi juga menangkap pasutri F dan AG yang merupakan dalang kasus tersebut.
Polisi mengembangkan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Polisi mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan akan berangkat ke Arab pada Rabu, 7 Juni 2023.
Penyidik mendalami lagi pada Kamis siang, 8 Juni 2023 pukul 14.33 WIB. Aparat menemukan 7 pekerja migran ilegal lainnya di sebuah perusahaan PT UBS di wilayah Cijantung. Ke-22 korban dijanjikan bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Mereka dibekali visa untuk ziarah selama 90 hari.
Pasutri telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kedua pelaku dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.