Seorang perempuan bernama Fatimah Zahratunnisa yang memenangkan kompetisi di Jepang dikenakan biaya sebesar Rp4 juta saat mengirim pialanya dari Jepang ke Indonesia. Pengalamannya itu Ia dibagikan di media sosial dan menjadi trending topic.
Pada 2015, Ica memenangkan sebuah kompetisi bernyanyi di Jepang. Karena piala yang didapatnya berukuran besar, Ica memutuskan untuk mengirim piala tersebut dari Jepang ke Indonesia.
Namun, peristiwa tidak menyenangkan diterima Ica. Ternyata Ia harus membayar pajak sebesar Rp4 juta untuk menebus hadiahnya.
"Saya pulang duluan ke Indonesia, piala itu baru sampai di Indonesia sekitar dua bulan setelah saya kembali ke Indonesia," kata Fatimah Zahratunnisa dalam tayangan Metro TV, Selasa (21/3/2023).
Saat Ica menolak membayar, Ia justru diminta untuk membuktikan bahwa piala itu adalah hadiah. Bahkan, Ica harus menunjukkan rekaman video saat dirinya bernyanyi di Jepang.
Ica juga masih ditanya petugas Bea Cukai soal kesanggupannya membayar sejumlah uang. Setelah Ica melengkapi seluruh berkas dan menghadap ke Bea Cukai untuk menebus piala miliknya, pihak Bea Cukai melakukan tawar-menawar angka dari biaya pajak yang dikenakan Ica.
Padahal, Ica menerima informasi jika ada surat keterangan lengkap yang menyatakan piala miliknya sebagai hadiah lomba, pajak tersebut dapat dibebaskan.
Melalui akun twitter resminya, pihak Bea Cukai Republik Indonesia memberi penjelasan bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor. Sehingga terutang bea masuk dan pajak impor, termasuk hadiah.