NEWSTICKER

LPSK Belum Bisa Proses Perlindungan Bripka Andry

LPSK Belum Bisa Proses Perlindungan Bripka Andry

Siti Yona Hukmana • 9 June 2023 11:27

Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa memproses permohonan perlindungan yang diajukan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan. Bripka Andry belum melengkapi syarat materiil.

"Belum, karena kan penelaahan. Kan permohonan harus ada syarat formil dan materiil. Syarat formilnya sudah, tapi syarat materiilnya yang belum dilengkapi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Juni 2023.

Hasto menuturkan syarat materiil yang dimaksud adalah melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian. Sebab, proses pidana harus jalan lebih dahulu sebelum LPSK melakukan penelaahan.

"Ranahnya LPSK kan ranah pidana. Yang beredar kan masih ranah etik atau disiplin ya. Kalau etik dan disiplin kan itu ranah internal Polri," tutur Hasto.

Hasto mengatakan LPSK bisa memproses bila proses pidananya sudah berjalan. "Karena syarat materiilnya belum terpenuhi ya kita belum bisa melakukan investigasi. Jadi penelaah saja belum bisa dilakukan," ungkap Hasto.

Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan bersama ibunya mendatangi Kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu sore, 7 Juni 2023. Kedatangan Bripka Andry untuk meminta perlindungan LPSK terkait cuitannya di media sosial yang membongkar setoran uang Rp650 juta ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.

"Kita mencoba meminta perlindungan terkait dengan postingan saya di media sosial dan juga media massa. Semua sudah saya sampaikan ke LPSK, namun menunggu prosedurnya, diterima atau tidaknya," kata Bripka Andry.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)

Tag