Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 22 korban yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri), AG dan F. Calon pekerja migran ilegal itu dijanjikan menjadi cleaning service di Arab Saudi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut, pihaknya masih menelusuri sindikat penyaluran pekerja migran ilegal. Polisi menduga pelaku bukan hanya sepasang suami istri, tetapi melibatkan pihak lainnya.
"Sudah sama dengan keterangan daripada korban dan tersangka, pasti akan kami update. Karena saya yakin, kami akan mendapatkan tersangka lain, selain dari daripada tersangka yang sudah kami amankan," ujar Kombes Pol Auliansyah.
Diketahui, pasutri telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Polsi menyita berbagai macam alat bukti di antaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.
Kedua pelaku dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(M. Khadafi)