Dua dari tiga operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 adalah kasus gratifikasi dengan modus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Alih-alih merayakan lebaran bergelimang kemewahan, para tersangka kini meringkuk dari dalam tahanan.
Penggeledahan ruang kerja Wali Kota Bandung, merupakan buntut OTT KPK pada 14 April 2023. Hasilnya, KPK menciduk sembilan orang terkait suap dalam proyek pengadaan CCTV dan internet servis provider untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Walkot Bandung Yana Mulyana dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan. KPK juga menangkap ajudan serta sekretaris pribadi Yana Mulyana, sekretaris dan staf Dishub Pemkot Bandung, CEO Citra Jelajah Informatika, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna.
Tim penindakan KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah maupun valas. KPK juga menyita sejumlah sepatu yang nilainya ditaksir mencapai Rp924 juta.
Menurut KPK, suap atau gratifikasi menggunakan modus pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran yang populer dengan sebutan THR.
Sebelumnya, KPK juga membongkar kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Hasil OTT di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya, KPK menciduk 10 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu obyek korupsi adalah proyek pembangunan jalur kereta Makasar-Pare-pare di Sulawesi Selatan. Proyek ini baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo.
Selain proyek di Sulawesi Selatan, kasus ini juga terkait proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Menurut KPK, salah satu tersangka yaitu Direktur Prasarana pada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar yang akan digunakan sebagai THR.
Uang itu diberikan oleh Direktur PT KA Manajemen Properti terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
Menjelang lebaran tahun ini, KPK telah menerbitkan surat edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Isinya mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya pemberian yang terkait Perayaan Idulfitri. Penyelenggara negara juga dilarang meminta THR lebaran.
KPK juga meminta pimpinan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN serta BUMD untuk membuat imbauan internal untuk menolak gratifikasi.