Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara bagi pelaku pengeroyok Ade Armando, Kamis (1/9/2022). Keenam terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan pegiat media sosial Ade Armando terluka parah.
Para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan di muka umum. Hakim menyebutkan hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman dan mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan terdakwa yaitu mereka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara masing-masing dua tahun.