Aksi pamer harta yang dilakukan oleh pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun dan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto berujung pencopatan keduanya dari jabatan. Saatnya lembaga berwenang melacak harta para pejabat di bawah Kementerian Keuangan itu.
Berdasarkan kekayaan yang disampaikan di LHKPN 2021, ada beberapa aset yang tidak dilaporkan oleh Rafael dan Eko. Aset yang tidak dilaporkan oleh keduanya itu memiliki nilai yang fantastis.
Selain itu yang juga menjadi sorotan oleh publik soal soal tunjangan kinerja (tukin) yang didapat oleh ASN di Ditjen Pajak Kemenkeu. Pasalnya insentif yang diterima lembaga tersebut jauh lebih besar dibandingkan lembaga kementerian lainnya.
Tunjangan kinerja yang didapat oleh ASN di Ditjen Pajak Kemenkeu yaitu, untuk Eselon I Rp84,60 juta-Rp113,37 juta, Eselon II Rp56,78 - Rp81,94 juta, dan Eselon III ke bawah Rp15,1 - Rp46,4 juta.
Menurut Stafsus Menkeu bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, tunjangan kinerja yang besar diberikan seharusnya bisa mencegah permainan atau tidak ada penyelewengan yang bisa dilakukan oleh ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajak seluruh masyarakat untuk memviralkan para pejabat yang memiliki aset yang dianggap tidak wajar. Alaxander menyebut, hal itu bisa menjadi dorongan agar pejabat negara tidak bertindak macam-macam.