NEWSTICKER

Polri Terbitkan Aturan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

N/A • 20 May 2023 09:58

Polri resmi menerbitkan aturan mengenai larangan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner (razia) dan mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE dan meniadakan razia. 

Aturan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

"Aturan dalam surat telegram itu melarang jajaran polisi lalu lintas melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Jajaran Dirlantas Polri juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang elektronik yang ada di wilayah masing-masing. Kemudian meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah beserta stakeholder, selain untuk pengadaan sistem perangkat tilang elektronik di wilayah masing-masing. 

Sandi menyebut ada sejumlah pelanggaran yang boleh ditindak secara manual bila belum ada kamera ETLE di wilayah tersebut. Pelanggaran itu yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. 

Penindakan hanya dapat dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Sandi memastikan polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran dan penyimpangan di lapangan. Sanksi itu mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)