Ahli Digital Sebut Pesan WhatsApp Teddy dan Doddy Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti
N/A • 13 March 2023 14:00
Sejumlah alat bukti digital dalam kasus Teddy Minahasa dihadirkan dalam sidang, termasuk pesan singkat WhatsApp antara Teddy dan Doddy. Ahli digital forensik, Rudy Alamsyah, mengatakan, pesan singkat itu tidak bisa dijadikan alat bukti.
Rudy mengatakan, pesan singkat itu tidak memenuhi prosedural untuk dijadikan alat bukti. Sehingga, ia berperpendapat bahwa pesan itu tidak bisa dijadikan alat bukti.
Rudy juga mengungkapkan, ada sejumlah prosedur yang wajib dilakukan agar barang bukti dapat dijadikan alat bukti yang sah, salah satunya sidik jari. Hal itu bertujuan untuk menghindari manipulasi dari berbagi pihak terhadap barang bukti tersebut.
Rudi menyebut, proses itu sudah lazim dilakukan oleh pihak kepolisian agar barang bukti yang disiapkan sah menjadi alat bukti di persidangan. Mengingat, barang bukti digital sangat mudah untuk dimanipulasi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Rudy, dari total 14 alat bukti yang disiapkan, hanya dua yang bisa jadikan alat bukti yang sah. Pesan singkat antara Teddy dan Doddy melalui Whatsapp tidak termasuk dalam alat bukti yang sah lantaran tidak memiliki sidik jari.
(Heri Dwi Okta R)