Jakarta: Bripka Andry Darma Irawan anggota Brimob Polda Riau yang menyetorkan uang Rp650 juta kepada komandannya meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan dilayangkan pekan lalu.
"Sudah minggu lalu, menunggu kelengkapan syarat permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juni 2023.
Hasto mengatakan permohonan itu akan ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan. LPSK meminta Bripka Andry melengkapi syarat permohonan.
"Kemarin sore yang bersangkutan ke LPSK, mungkin melengkapi syarat itu," ujar Hasto.
Bripka Andry Darma Irawan terlibat kasus setor-setoran ke atasannya di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Komandan yang diduga menerima setoran itu ialah Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora.
Kasus ini terbongkar berkat curhatan Bripka Andry di media sosial beberapa waktu lalu. Andry bersuara setelah tak terima dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas.
Bripka Andry mengeklaim diminta komandannya mencari sejumlah uang di luar kantor dan sudah menyetorkannya sebesar Rp650 juta beserta bukti transfer. Kasus ini tengah diusut Bidang Propam Polda Riau.