Miris, Anak 13 Tahun di Purwakarta Jadi Bandar Narkoba
N/A • 15 March 2023 08:48
Miris, siswa kelas tiga sekolah menengah pertama (SMP) berusia 15 tahun di Purwakarta, Jawa Barat, menjadi pengedar narkoba.
RD yang diketahui anak pedangdut Lilis Karlina ini mulai mengonsumsi narkoba sejak berusia 13 tahun. Hal itu diterangka oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers.
RD membeli obat-obatan yang tidak memiliki izin edar itu melalui e-commerce. Usai mengonsumsi, RD mulai menjadi pengedar narkoba saat usianya 14 tahun.
RD juga melakukan pengedaran narkoba secara langsung dan melalui media online. RD memiliki peran untuk membantu menyediakan ketersediaan obat terlarang itu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni RD yang masih di bawah umur dan satu orang pria dewasa berusia 26 tahun.
Sebelumnya, anak pedangdut Lilis Karlina ini ditangkap oleh jajaran Satua Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Minggu (12/3/2023). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 obat trihexyphenidyl.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RD dengan pasal 196 UU No.39 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(Siti Nor Sholikhah)