Hotman Paris Dibentak Hakim di Sidang Teddy Minahasa
N/A • 2 March 2023 14:39
Terjadi perdebatan antara jaksa dan Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris di PN Jakbar, Kamis (2/3/2023). Hal ini terjadi saat jaksa membacakan percakapan antara Dody soal penukaran 5 kg sabu dengan tawas.
Hotman Paris merasa keberatan karena saksi yang dihadirkan tak sesuai dengan kapasitasnya, lantaran bukan saksi fakta. Hakim Jon Sarman Saragih kemudian meminta Hotman agar mendengarkan terlebih dahulu pernyataan dari jaksa.
"Tadi ahli menyampaikan, bahwa dia tidak bisa menyampaikan analisisnya," kata Hotman Paris di PN Jakbar, Kamis (2/3/2023).
Mendengar hal itu, Jon Sarman Saragih menyela dengan nada tinggi dan meminta Hotman Paris untuk diam dan bersabar.
"Sebentar! Jangan sampai saya bicara tinggi, kalau sudah seperti ini harus mengerti," kata Jon Sarman Saragih.
Jon Sarman menambahkan bahwa kehadiran ahli di dalam persidangan ini bukan untuk menunjukkan fakta. Akan tetapi, kehadiran ahli menyampaikan keahliannya demi tegaknya keadilan dalam perkara ini.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Adapun penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. Pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(Hajid Arrafi)