NEWSTICKER

Polemik Masa Jabatan Pimpinan KPK, DPR Tunggu Sikap Pemerintah

Polemik Masa Jabatan Pimpinan KPK, DPR Tunggu Sikap Pemerintah

Media Indonesia • 30 May 2023 17:37

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan komisioner KPK. MK mengubah waktu kepemimpinan komisioner Lembaga Antirasuah dari empat tahun menjadi lima tahun.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya sedang menunggu dua hal dari pemerintah dan keberlakuan, serta rasioanalitas masa aktif para pimpinan KPK.

“Kami menunggu sikap resmi pemerintah karena kami posisinya pengawas. Kami bukan orang yang berwenang menyetujui untuk periode saat ini atau bukan, itu pengawas. Kami menunggu sikap pemerintah dan bagaimana rasionalisasinya, baru masing-masing poksi di komisi tiga,” ujar Habiburokhman, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 30 Mei 2023.

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, MK memiliki wewenang untuk memutuskan permohonan, salah satunya permohonan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK. Komisi III DPR nantinya akan membahas kepastian bersama pemerintah dan sekarang sudah mendengarkan pendapat dua opsi dari masyarakat.

“Apakah pemerintah membuat keppres atau tidak, kami juga sudah mendapat dua opsi pendapat dari masyarakat. Intinya kami menunggu dulu dari pemerintah seperti apa, baru kami bisa bersikap,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa mempersilakan berbagai pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut untuk uji materi di MK.

“Perpanjangan KPK oleh MK ini melalui sebuah sistem dan aturan yang ada. Orang yang tidak puas dengan sebuah undang-undang boleh mengajukan uji di MK. Silakan uji di sana,” ucapnya. (Sri Utami)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Gervin Nathaniel Purba)

Tag