NEWSTICKER

Partai Prima Berpeluang Jadi Peserta Pemilu 2024

N/A • 21 March 2023 21:36

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kini berpeluang menjadi peserta Pemilu 2024 setelah Bawaslu mengabulkan gugatannya soal pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU RI.
 
Bawaslu RI mengabulkan gugatan Partai Prima berdasarkan putusan yang dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran pemilu. Atas putusan itu, Prima berkesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
 
Bawaslu menyatakan, KPU selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
 
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu sesuai hasil verifikasi administrasi Parpol calon Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyarakatan perbaikan Partai Prima.

KPU wajib memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selama 10 x 24 jam sejak pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) oleh KPU untuk kemudian diverifikasi.
 
Menanggapi putusan ini, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan pihaknya bakal mengikuti putusan Bawaslu soal sengketa Pemilu yang melibatkan Prima. KPU wajib melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 180 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017.

Putusan ini menjadi tambahan beban bagi KPU RI, karena di saat bersamaan KPU harus menghadapi banding dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan KPU bersalah dan mesti mengganti sejumnlah kerugian materi RP500 juta pada Prima.
(Rulif Augheri Nail)