NEWSTICKER

Jaksa: Dody Sempat Takut Tukar Sabu dengan Tawas

N/A • 27 March 2023 13:14

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sempat tidak berani mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.

JPU mengungkap Dody keberatan menukar sebagian barang bukti sabu itu sebagai intruksi dari atasannya yaitu Teddy Minahasa.

"Terhadap arahan dari Saksi Teddy Minahasa Putra tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani. akan tetapi jika Saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka Terdakwa akan mengupayakannya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

Tetapi, JPU menuturkan Dody pada akhirnya melakukan tindakan itu lantaran takut Teddy sebagai atasannya marah besar karena instruksinya tidak dilaksanakan.

Sebelumnya, Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas dengan alasan sebagai bonus anggota. Teddy menginstruksikan Dody melalui pesan singkat Whatsapp untuk minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.

Diketahui, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana dalam kasus penjualan narkotika yang turut melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Senin (27/3/2023). 

Dody dituntut karena terbukti secara sah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari  lima gram.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1/2023). Tuntutan didasarkan keterangan para saksi dalam sidang-sidang sebelumnya dan beberapa alat bukti.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Siti Nor Sholikhah)

Tag