Santi Warastuti menuntut legalisasi ganja untuk kebutuhan mendis Pika (14) yang menderita cerebral palsy. Aksi seorang Ibu demi anaknya yang berlangsung di tengah car free day (CFD) Jakarta, Minggu (26/6/22). itu menjadi viral di media sosial.
"Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis"
Demikian bunyi poster Santi dalam foto dan video pendek yang beredar di media sosial itu. Santi menutirkan hingga tujuh tahun pertama, putri tumbuh normal. Hingga suatu hari Pika kejang dan sejak itu divonis cerebral palsy.
Santi menuntut legalisasi ganja demi kepentingan medis berdasar temuan bahwa ganja bisa menjadi alternatif pengobatan putrinya. Perkembangan terkini mengungkap bahwa ada unsur dari ganja, morfin, heroin dan sebagainya banyak digunakan sebagai obat-obat tertentu dalam jumlah sangat terbatas serta atas rekomendasi doter.
Permohonan judicial review UU Narkotika telah diajukannya ke Mahkamah Konstitusi pada November 2020. Hingga kini sidangnya sudah digelar delapan kali, tapi belum sampai tahap putusan.
Siang ini, Selasa (28/6/2022), Santi diterima pimpinan DPR untuk membicarakan usulan revisi UU Narkotika agar kepemilikan ganja untuk keperluan medis tidak duanggap sebagai pelanggaran hukum. Sejauh ini legalisasi ganja medis masih dalam kajian DPR.
"Terimakasih atas atensi dan doa dari masyarakat. Tawaran bantuan banyak berdatangan, termasuk berobat di luar negeri. Tetapi itu hanya akan menyelesaikan permasalahan saya, bagaimana penderita lainnya?" ujar Santi tentang tujuan upaya hukum dan unjuk rasanya.
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Irawan mengatakan di dalam pasal 7 UU Narkotika, disebutkan bahwa kepemilikan ganja adalah sepanjang untuk kepentingan ilmu pengetahuan termasuk medis. Tretapi kepemilikan ganja menjadi terlarang jika dijual tanpa izin dan digunakan untuk perbutan melawan hukum.