NEWSTICKER

Ahli Bahasa Benarkan Isi Percakapan Teddy-Dody Merupakan Jual Beli Narkoba

N/A • 8 March 2023 20:03

Saksi ahli bahasa Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya dihadirkan sebagai saksi di PN Jakbar dalam sidang lanjutan kasus narkotika Teddy Minahasa, Rabu (8/3/2023). Saksi membenarkan komunikasi antara Teddy dan Dody merupakan jual beli narkoba.

Analisa itu disampaikan Krisanjaya saat jaksa menanyakan soal komunikasi pesan singkat antara Teddy dan Dody. Dalam komunikasi itu, Dody melaporkan besaran hasil penjualan sabu sebesar Rp300 juta yang diterima dari terdakwa Linda. Namun, Teddy memerintahkan untuk menarik kembali sabu itu lantaran harganya tidak sesuai.

Sehingga, saksi menyimpulkan bahwa komunikasi itu merupakan komunikasi jual beli lantaran di dalamnya memuat harga, adanya aktivitas penarikan barang dan sejumlah uang yang diterima. 

"Percakapan itu merupakan topik jual beli," ucap Krisanjaya saat bersaksi di PN Jakbar.

Menurut Krisanjaya, dalam aktivitas jual beli, tidak harus ada kata jual dan beli. Jika sudah ada tawar menawar dalam sebuah pembicaraan, itu sudah masuk dalam kategori jual dan beli.

"Untuk menandai sebuah peristiwa jual beli, tidak melulu ada kata jual dan beli," tegas Krisanjaya.
(Heri Dwi Okta R)

Tag