Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons pencabutan status kedaruratan covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pemerintah ogah lengah dan fokus menyusun rencana jangka panjang.
"Kendati status kegawatdaruratan pandemi sudah dicabut, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan," kata juru bicara Kemenkes M Syahril dalam keterangan tertulis, Minggu, (7/5/2023).
Syahril mengutip keterangan WHO yang menegaskan perlunya masa transisi dari pandemi menuju endemi. Kemenkes tengah menggarap rencana tersebut.
"Saat ini kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan dan berkonsultasi dengan tim WHO di Jenewa dan Jakarta untuk Indonesia," ujar dia.
Syahril menuturkan rencana itu mencakup surveilans kesehatan di masyarakat. Kemudian kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya.
"Sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang," jelas dia.
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus mengumumkan secara resmi mencabut darurat kesehatan covid-19 global. Namun WHO tetap memperingatkan negara tetap waspada.
“1.221 hari yang lalu WHO mengetahui sekelompok kasus pneumonia yang tidak diketahui penyebabnya di Wuhan, Tiongkok. Pada tanggal 30 Januari 2020, atas saran dari Komite Darurat yang diadakan di bawah Peraturan Kesehatan Internasional, saya mendeklarasikan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional atas wabah global covid-19 yang menjadi tingkat kewaspadaan tertinggi menurut hukum internasional,” ujar Tedros dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Jumat (5/5/2023).