Pemerintah akan memungut pajak penghasilan PPh natura dan pajak kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II 2023. Aturan turunan terkait pajak natura ini masih disiapkan dan akan segera disosialisasi kepada masyarakat selama tiga hingga enam bulan ke depan.
Mulai semester II tahun ini pemerintah akan memungut pajak penghasilan natura atau PPh atas imbalan berupa barang atau kenikmatan yang didapat karyawan dari perusahaan atau pemberi kerja. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta mengatakan, pajak natura diterapkan untuk memberi keadilan. Karyawan yang berpenghasilan tinggi dan menerima fasilitas perusahaan harus membayar pajak lebih banyak dibandingkan dengan karyawan berpenghasilan rendah.
Regulasi tentang pajak natura akan diatur lebih rinci dalam peraturan Menteri Keuangan. Termasuk pengecualian obyek pajak natura seperti fasilitas makan atau minum di tempat kerja bagi seluruh pegawai dan reimbursment makanan atau minuman bagi pegawai dinas luar serta kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu.
Untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menurut Suryo Utomo hingga saat ini, sudah ada 53 juta NIK dari target 69 juta NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP.
Sejauh ini, Ditjen Pajak bersama Kemendagri masih melakukan pemadanan data nik dengan NPWP untuk mencocokkan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di Kementerian Dalam Negeri. Menurut Dirjen Pajak, transformasi ini akan dilakukan melalui sistem digital perpajakan yang akan diluncurkan pada satu Januari 2024.
Dengan integrasi ini administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih sederhana. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera melakukan validasi nik menjadi NPWP sebelum melaporkan surat pemberitahuan tahunan.