NEWSTICKER

Tersangka Perundugan Anak Disabilitas Akan Diadili dengan Sistem Peradilan Anak

N/A • 22 September 2022 13:50

Metrotvnews.com: Tiga tersangka kasus perundungan anak di Cirebon, Jawa Barat, akan diadili dengan sistem peradilan anak. Pasalnya, ketiga tersangka masih di bawah umur, berusia 15 dan 16 tahun.

Kepolisian juga melibatkan Dinas Sosial dan dinas terkait untuk memberikan pertimbangan hukum perihal kasus ini. Kepolisian hendak memastikan apakah tersangka memerlukan pendampingan.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, motif tersangka merundung korban karena iseng. Mereka merasa puas setelah mengusik korban terus menerus.

Menurut Anton, korban akan mendapatkan trauma healing. Juga pendampingan dari psikolog dan Lembaga Perlindungan Anak.

Kepolisian setempat pun telah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk memberikan bimbingan kepada siswa. Kegiatan berlangsung saban Senin pagi. Tujuannya agar kasus serupa tak berulang.
(Aditya Putra Pratama)

Tag

.